Rabu, 26 Juni 2019

MANTAN ANGGOTA ISIS KEMBALI KE INDONESIA?


Apakah boleh mantan anggota ISIS kembali ke Indonesia?
Kalo menurut saya, saya tidak setuju mereka kembali ke Indonesia  karena ISIS itu organisasi dari Amerika dan Amerika ingin menghancurkan umat-umat islam di dunia, tapi jika mantan anggota ISIS itu kembali ke Indonesia mungkin bisa aja terjadi aksinya kembali menghancurkan umat-umat islam di Indonesia maka saya khawatir dan juga tidak setuju kalo mereka itu akan kembali ke Indonesia.

Tapi mungkin saya setuju kalo anak-anak mereka yang mantan anggota ISIS bisa diterima karena bisa dididik agar bisa melindungi umattia-umat Islam di dunia, tapi sepertinya mereka juga bisa dibawa oleh kedua orangtua yang telah menjadi anggota ISIS. Kalo kedua orangtua harus bener selektif banget jangan sampe mereka tetap membawa ilmu dari ISIS dan juga bisa aja terjadi menghancurkan umat-umat islam di Indonesia.

Apalagi hampir seluruh masyarakat di Indonesia menyatakan tidak setuju jika mantan anggota ISIS ke kembali ke Indonesia, seharusnya ISIS sudah mengerti dan  tidak akan kembali ke Indonesia karena tidak akan diterima.

Keberadaan puluhan orang, di antaranya anak-anak dan kaum perempuan, yang mengaku Warga Negara Indonesia (WNI), di antara pejuang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Al-Hawl, di Suriah akhir Maret lalu membangkitkan kembali perdebatan tentang kebijakan pemerintah Indonesia untuk menerima kembali mereka.
Tahun 2017, Indonesia memutuskan menerima kembali 17 WNI yang dideportasi dari perbatasan Suriah-Irak bergabung dengan ISIS di Suriah.
Terkait temuan baru bulan Maret lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia belum memberikan sikap resminya. Juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah harus melakukan proses verifikasi sebelum bisa menerima kembali mereka.

Saya yang meneliti isu terorisme dalam beberapa tahun terakhir berpendapat bahwa WNI ini sebaiknya dipulangkan karena alasan kemanusiaan dan status hukum mereka yang bukan pengungsi. Namun, tentu saja penerimaan mereka dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan deradikalisasi.

Maka pemerintah di Indonesia tidak tutup kemungkinan menyediakan untuk menerima kembali warga negara Indonesia mantan anggota ISIS yang ingin kembali ke Tanah Air karena ada alasan kemanusiaan dan sejumlah negara luar negeri tidak setuju.

Alasan kemanusiaan

Kita tidak bisa membiarkan mereka para anggota ISIS yang merupakan WNI tinggal di sana karena dua hal. Pertama, kita akan membiarkan mereka untuk diadili oleh sistem hukum yang berlaku di Irak dan Suriah. Sementara, penegakan hukum di Suriah tidak berjalan baik. Laporan dari Amnesty International menyebutkan bahwa penyiksaan kerap terjadi di penjara di Suriah. Kondisi yang sama terjadi di Irak
Selain itu, kita berarti membiarkan mereka tinggal di berbagai tempat penampungan yang kondisinya memprihatinkan. Satu tempat penampungan yang seharusnya diisi oleh 20.000 orang saja saat ini harus menampung 60.000 orang. Apalagi mengingat bahwa 90% pejuang ISIS yang berada di tempat penampungan di kota Al-Hawl merupakan perempuan dan anak-anak.

Melihat dari status hukum

Status hukum WNI yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS bukanlah pengungsi.
Menurut Konvensi tentang Status Pengungsi 1951, pengungsi didefinisikan sebagai mereka yang terusir dari negaranya kemudian terpaksa hijrah ke negeri orang karena takut atau khawatir menjadi korban kekerasan atau persekusi atas nama ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu. Menurut Konvensi tahun 1951, pendatang yang berstatus sebagai pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal karena akan membahayakan keselamatan mereka.
Sedangkan, orang-orang Indonesia ini pergi ke Suriah atas kehendak sendiri. Mereka juga tidak meninggalkan Indonesia maupun diusir dari Indonesia karena alasan SARA. Maka, mereka bukanlah pengungsi dalam pengertian hukum internasional. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan ke negara lain (misalnya Turki) untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.
Oleh karena itu, negara penerima juga memiliki kewenangan untuk mendeportasi (mengembalikan) mereka ke negara asal karena penyalahgunaan visa ini. Dan menurut hukum internasional, pemerintah Indonesia tidak punya alasan untuk menolak mereka.

Kasus negara lain

Negara-negara lain, utamanya negara-negara Eropa, bertindak lebih tegas terhadap warga negaranya yang bergabung dengan ISIS.
Kebijakan dari beberapa negara Eropa, seperti Inggris Inggris, Prancis, Belanda dan Jerman mencerminkan keengganan mereka untuk menerima kembali mereka. Sejak 2013, setidaknya ada 800 warga negara-negara tersebut yang masih terkatung-katung nasibnya.
Beberapa negara yang mau menerima kembali warganegaranya memberikan persyaratan yang sangat kompleks. Salah satunya adalah menjalani pengadilan terlebih dahulu, seperti yang dilakukan di Jerman. Intinya, sulit bagi mantan anggota ISIS untuk bisa pulang ke negeri asalnya di Eropa begitu saja.
Namun kasus ini juga pelik. Karena jika dibiarkan, orang-orang akan kehilangan kewarganegaraannya dan ini merupakan pelanggaran HAM yang serius.
Namun, jika mereka dibiarkan pulang begitu saja, hal ini akan menimbulkan ancaman menularnya virus ekstremisme.
Perdebatan ini terlihat dalam kasus Shamima Begum, warga negara Inggris yang bergabung dengan ISIS bersama dengan suaminya, seorang warna negara Belanda, Yago Riedijk.

Yang Indonesia sebaiknya lakukan

Proses penerimaan kembali 17 WNI mantan anggota ISIS tahun 2017 membuktikan bahwa pemerintah bisa menerima kembali WNI yang masih terdampar di Suriah.
Alasan kemanusiaan yang digunakan pemerintah sudah tepat.
Untuk menjawab kekhawatiran kemungkinan adanya penyebaran nilai-nilai radikalisme, pemerintah harus memastikan bahwa proses penerimaan mereka kembali dilakukan secara seksama dan teliti.
Sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, pemerintah perlu melakukan verifikasi dulu terkait peran dari setiap anggota ISIS yang dipulangkan ke Indonesia. Apabila mereka hanya sekadar korban indoktrinasi, tentu mereka akan diperlakukan secara berbeda dengan mereka yang menjadi pejuang.
Yang jelas, apapun peran yang mereka jalankan, semuanya wajib menjalani program deradikalisasi untuk dapat kembali be-reintegrasi dan menjalani kehidupan yang normal sebagai WNI yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas animasi

Tugas membuat Animasi Saya membuat animasi yaitu pesawat terbang. Langkah pertama: Untuk membuat badan pesawat, yang diawali bentuk ...